Jumat, 26 Oktober 2012

Duh! Pembunuh Mahasiswi di Semarang Ternyata Pacarnya Sendiri

Semarang - Mahasiswi STIE BPD Jateng bernama Riska Vita Karina (22) ditemukan tewas di kamar rumahnya di Jl Candi Permata 2 no. 179 hari Rabu (24/10/2012) lalu. Setelah pelaku pembunuhan ditangkap, diketahui ternyata pelaku adalah pacar korban sendiri, Dedy Permana Indriyanto (25) warga jalan Candi Kencana 1 no.B21 Ngalian, Semarang.

Menurut pengakuan pelaku, aksi sadisnya tersebut dipicu oleh rasa sakit hati terhadap ayah korban yang pernah mengusirnya saat mengantar korban pulang pada bulan September lalu.

"Saya sakit hati, pernah dihina dan diusir sama ayahnya sewaktu ngantar pulang," kata Dedy kepada Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan di Mapolrestabes Semarang, Jumat (26/10/2012).

Peristiwa pembunuhan terjadi hari Rabu (24/10) lalu ketika Dedy bertandang ke rumah Riska sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu rumah korban dalam keadaan sepi, ia pun menunggu di dalam rumah sambil menonton televisi sementara korban mandi. Di ruang televisi itulah pelaku melihat foto ayah korban dan membuat rasa dendamnya terpicu.

Perasaan sakit hati dan dendamnya semakin menjadi ketika melihat korban yang baru selesai mandi. Dedy mengaku menjadi benci dengan Vita karena memiliki wajah yang sama dengan ayahnya. Ia pun membuntuti korban ke kamar dan langsung menyerangnya.

"Saya merasa benci dengan Vita karena wajahnya mirip ayahnya. Tidak tahu kenapa saya tiba-tiba langsung menyerang," aku Dedy.

Korban yang sudah berada di dalam kamarnya itu diserang dengan dibanting ke lantai lalu kedua tangannya ditindih dengan kaki. Korban yang sudah tidak berdaya itu lalu dicekik hingga tewas.

"Saya cekik sekuat tenaga dan berhenti setelah dengar ada bunyi 'krek'. Lalu saya periksa nadi dan nafasnya sudah tidak ada," ujar pemuda warga Candi Kencana 1 no.B21 Ngalian, Semarang itu.

Setelah melakukan aksi sadisnya, Dedy kabur dengan membawa barang milik korban yaitu perhiasan, kamera dan telepon seluler. Perhiasan milik korban sempat digadaikan pelaku seharga Rp 2,4 juta.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Elan Subilan mengatakan pelaku berhasil dibekuk kurang dari 24 jam berkat laporan dari pihak keluarga korban. Dedy ditangkap saat ikut melayat di rumah korban. Namun karena pelaku sempat berusaha melarikan diri, polisi terpaksa menembak kaki kanannya hingga pelaku terperosok ke sawah.

"Berkat laporan keluarga, kami bisa menangkap pelaku dengan tidak memakan waktu yang lama," kata Elan.

Sebelum ditangkap, pelaku sempat membantu memarkir kendaraan pelayat yang datang ke rumah korban. Saat itulah ia tertangkap. Akibat perbuatannya, Dedy dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP.

Saat ditemukan Rabu lalu, terdapat sejumlah luka di jenasah korban berupa luka lecet di dagu sepanjang empat centimeter, bibir bawah sobek dua centimeter, lengan kiri tergores lima centimeter dan pergelangan tangannya bengkak. Tanda kekerasan juga terlihat dari bercak darah yang ada di wajah korban.
Read More..

Kamis, 25 Oktober 2012

KORBAN MALPRAKTEK OPERASI BEDAH

Pertanyaan::
Saya Tina, 42 tahun. 2 tahun yang lalu saya mengalami kecelakaan kecil akibat terjatuh pada saat bermain-main dengan cucu saya, yang mengakibatkan tulang punggung saya mengalami luka. Dokter mendiagnosa ada pergeseran tulang punggung dan harus dioperasi. Saya menyetujui operasi tersebut dengan harapan saya bisa beraktivitas lagi. Saya diopreasi tim dokter rumah sakit swasta dengan bius total. Namun, keluar dari kamar operasi entah kenapa pasca operasi, betis kaki kanan saya diperban padahal yang diopreasi adalah bagian punggung. Saya juga merasakan sakit yang luar biasa di bagian betis itu.

Suami saya telah berkali-kali meminta penjelasan dokter dan perawat, namun tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Mereka mengatakan bahwa hal tersebut adalah hal yang lumrah dalam operasi punggung, sebagai bagian untuk menunjang jalannya operasi. Beberapa hari kemudian, betis kanan saya terasa sangat sakit, perih dan panas. Jauh lebih sakit ketika pertama kali saya keluar dari kamar operasi. Setelah perban dibuka, saya baru menyadari bahwa di betis saya ada luka menganga yang cukup besar. Dokter tidak menganggap hal itu sebagai hal yang serius. Saya diberikan obat salep oleh dokter. Selang beberapa hari kemudian, luka justru semakin membesar dan membusuk, saya semakin khawatir. Saya mulai emosi dan meminta pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit.


Dokter kemudian memutuskan operasi untuk luka di betis kanan saya itu, dengan menggunakan metode menutup luka dengan kulit yang diambil dari paha saya. Proses terebut memakan waktu hingga 1 tahun, jauh lebih lama dari perawatan luka di punggung saya, karena proses penyembuhan yang sangat lambat. Akibatnya, praktis saya tidak dapat beraktivitas sama sekali. Saya mengalami kerugian yang sangat besar, karena saya adalah seorang pengusaha. Hutang saya dimana-mana, baik hutang untuk biaya perawatan di rumah sakit dan kerugian akibat tidak dapat beraktivitas, padahal tagihan-tagihan kredit terus berjalan dengan bunga.

Saya berulangkali pihak rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian ini, tapi rumah sakit menolak karena kejadian tersebut adalah kecelakaan kerja. saya tidak memahami maksud jawaban rumah sakit ini. Saya sudah melaporkan kejadian ini ke polisi sebagai tindak pidana malpraktek. Namun 1 tahun ini tidak ada kabar tindak lanjut.

Apakah kejadian yang saya alami ini adalah malpraktek? Mana yang harus saya lakukan terlebih dahulu, perdata atau pidana? Sejauh apa rumah sakit harus bertanggung jawab?

Jawaban:
Ibu Tina yang baik, saya prihatin dengan kejadian yang menimpa ibu Justina. Banyak orang yang menyalahartikan definisi malpraktek, sehingga banyak pula orang yang terlalu cepat menyimpulkan suatu kejadian adalah malpraktek.

Malpraktek adalah istilah hukum di dalam dunia kedokteran yang berbasis pada kesalahan atas prosedur dan etik penanganan, bukan pada hasil akhir penganganan medis. Namun sering kali hasil akhir penanganan medis menjadi pintu masuk untuk menguji ada tidaknya malpraktek.

Sekilas memang ada yang janggal dengan kejadian yang Ibu Justina alami, punggung yang dioperasi tapi kenapa betis yang luka. Tentu saya tidak memiliki kapasitas untuk menjawab hal ini karena saya bukan ahlinya. Tetapi, seperti yang saya katakan sebelumnya, hasil akhir/dampak dari penanganan bisa dijadikan pintu masuk untuk menguji ada tidaknya malpraktek. Langkah ibu untuk melaporkan kejadian ini ke Kepolisian adalah langkah yang tepat, karena memang terdapat adanya dugaan adanya malpraktek. Tugas Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Perlu ibu ketahui, kasus-kasus malpraktek sering kali mengalami kebuntuan akibat minimnya bukti yang dapat menjerat pelaku malpraktek, karena dalam banyak hal, saksi ahli menjadi kunci pengungkapan adanya malpraktek. Persoalannya, mencari saksi ahli bukan pekerjaan yang mudah.

Upaya yang perlu juga Ibu lakukan adalah segera mengadukan ke majelis kehormatan kedokteran Indonesia. Majelis itu akan melakukan pemeriksaan secara internal untuk menguji apakah terjadi pelanggaran prosedur dan etik kedokteran.

Secara teknis, upaya hukum perdata akan lebih mudah dilakukan apabila telah terbukti secara pidana kesalahan tim dokter.

Jika malpraktek telah terbukti dan memiliki kekuatan hukum tetap, maka tim dokter dan rumah sakit yang menaunginya bertanggung jawab penuh atas semua biaya yang telah ibu keluarkan untuk perawatan, maupun kerugian-kerugian lain yang timbul akibat kesalahan yang mereka lakukan serta kerugian yang bersifat immaterial.
Read More..

Rabu, 24 Oktober 2012

Anggapan Keliru Tentang Otopsi di Masyarakat

KOMPAS/PRIYOMBODO
Petugas membawa kantong jenazah korban kecelakaan pesawat Sukhoi Super Jet 100 di RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (12/5/2012) untuk menjalani proses identifikasi oleh Tim Disaster Victim Identification (DVI) Indonesia. Pengembalian jenazah kepada keluarga korban akan dilakukan secara bersamaan setelah proses identifikasi keseluruhan selesai.
TERKAIT:

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada beberapa kasus kematian tidak wajar, otopsi adalah jalan satu-satunya untuk mengetahui penyebab kematian. Namun pada kenyataannya, tidak semua proses otopsi bisa berjalan lancar. Masih banyak masyarakat, khususnya dari pihak keluarga korban yang tidak menginginkan hal itu dilakukan.

"Ada hal-hal atau situasi tertentu, di mana bedah mayat tidak bisa dilakukan. Karena tekanan-tekanan masyarakat dan tekanan sosial," ujar Prof. DR. Herkutanto, dr., SpF, ahli forensik dari Departemen Forensik dan Medikolegal FKUI/RSCM, saat acara seminar Peran Kedokteran Forensik dalam Sistem Peradilan, di Aula Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia Salemba Jakarta, Selasa, (15/5/2012).

Herkutanto mengatakan, banyaknya penolakan otopsi yang datang dari pihak keluarga korban umumnya disebabkan karena ketidaktahuan mereka tentang otopsi. Padahal dengan otopsi bisa diketahui penyebab pasti kematian, mekanisme kematian dan saat kematian.

Banyak yang beranggapan bahwa proses ptopsi tidak berguna karena tidak bisa menghidupkan kembali korban yang sudah mati. Kemudian ada pula yang berpikir bahwa dengan diperiksa bagian dalamnya, maka ada organ tubuh yang kemudian diambil.

"Perlu diketahui bahwa organ-organ itu tadi tidak ada gunanya secara medis. Itu hanya suatu anggapan yang sangat keliru," jelasnya.

Oleh sebab itu, perlu beberapa persiapan sebelum proses otopsi dilakukan. Salah satunya adalah dengan memberikan penjelasan kepada keluarga, mengapa perlu pembedahan mayat, apa yang dilakukan dan setelah selesai organ tubuh dikembalikan ke tempatnya dan dijahit.

"Faktor penghalang utama memang kebanyakan dari keluarga. Kalau ada orang yang bukan keluarga lalu menghalang-halangi maka akan menjadi aneh," ujarnya.

Pemeriksaan forensik pada korban meninggal biasanya dilakukan atas permintaan penyidik/polisi pada korban mati yang diduga akibat tindak pidana, korban mati tidak wajar atau diduga mati tidak wajar.

Berdasarkan cara kematian, kematian dibagi menjadi dua, yakni kematian wajar dan tidak wajar. Kematian wajar adalah kematian yang disebabkan oleh penyakit. Sedangkan kematian tidak wajar biasanya karena bunuh diri, pembunuhan dan kecelakaan.

Kematian wajar paling banyak terjadi karena penyakit kardiovaskular (lebih dari 70 persen). Sedangkan kematian tidak wajar paling banyak karena kekerasan benda tumpul, tajam dan senjata api.
Read More..