Pertanyaan::
Saya
Tina, 42 tahun. 2 tahun yang lalu saya mengalami kecelakaan kecil
akibat terjatuh pada saat bermain-main dengan cucu saya, yang
mengakibatkan tulang punggung saya mengalami luka. Dokter mendiagnosa
ada pergeseran tulang punggung dan harus dioperasi. Saya menyetujui
operasi tersebut dengan harapan saya bisa beraktivitas lagi. Saya
diopreasi tim dokter rumah sakit swasta dengan bius total. Namun, keluar
dari kamar operasi entah kenapa pasca operasi, betis kaki kanan saya
diperban padahal yang diopreasi adalah bagian punggung. Saya juga
merasakan sakit yang luar biasa di bagian betis itu.
Suami
saya telah berkali-kali meminta penjelasan dokter dan perawat, namun
tidak mendapatkan penjelasan yang memadai. Mereka mengatakan bahwa hal
tersebut adalah hal yang lumrah dalam operasi punggung, sebagai bagian
untuk menunjang jalannya operasi. Beberapa hari kemudian, betis kanan
saya terasa sangat sakit, perih dan panas. Jauh lebih sakit ketika
pertama kali saya keluar dari kamar operasi. Setelah perban dibuka, saya
baru menyadari bahwa di betis saya ada luka menganga yang cukup besar.
Dokter tidak menganggap hal itu sebagai hal yang serius. Saya diberikan
obat salep oleh dokter. Selang beberapa hari kemudian, luka justru
semakin membesar dan membusuk, saya semakin khawatir. Saya mulai emosi
dan meminta pertanggungjawaban dokter dan rumah sakit.
Dokter
kemudian memutuskan operasi untuk luka di betis kanan saya itu, dengan
menggunakan metode menutup luka dengan kulit yang diambil dari paha
saya. Proses terebut memakan waktu hingga 1 tahun, jauh lebih lama dari
perawatan luka di punggung saya, karena proses penyembuhan yang sangat
lambat. Akibatnya, praktis saya tidak dapat beraktivitas sama sekali.
Saya mengalami kerugian yang sangat besar, karena saya adalah seorang
pengusaha. Hutang saya dimana-mana, baik hutang untuk biaya perawatan di
rumah sakit dan kerugian akibat tidak dapat beraktivitas, padahal
tagihan-tagihan kredit terus berjalan dengan bunga.
Saya
berulangkali pihak rumah sakit bertanggung jawab atas kerugian ini,
tapi rumah sakit menolak karena kejadian tersebut adalah kecelakaan
kerja. saya tidak memahami maksud jawaban rumah sakit ini. Saya sudah
melaporkan kejadian ini ke polisi sebagai tindak pidana malpraktek.
Namun 1 tahun ini tidak ada kabar tindak lanjut.
Apakah
kejadian yang saya alami ini adalah malpraktek? Mana yang harus saya
lakukan terlebih dahulu, perdata atau pidana? Sejauh apa rumah sakit
harus bertanggung jawab?
Jawaban:
Ibu
Tina yang baik, saya prihatin dengan kejadian yang menimpa ibu Justina.
Banyak orang yang menyalahartikan definisi malpraktek, sehingga banyak
pula orang yang terlalu cepat menyimpulkan suatu kejadian adalah
malpraktek.
Malpraktek
adalah istilah hukum di dalam dunia kedokteran yang berbasis pada
kesalahan atas prosedur dan etik penanganan, bukan pada hasil akhir
penganganan medis. Namun sering kali hasil akhir penanganan medis
menjadi pintu masuk untuk menguji ada tidaknya malpraktek.
Sekilas
memang ada yang janggal dengan kejadian yang Ibu Justina alami,
punggung yang dioperasi tapi kenapa betis yang luka. Tentu saya tidak
memiliki kapasitas untuk menjawab hal ini karena saya bukan ahlinya.
Tetapi, seperti yang saya katakan sebelumnya, hasil akhir/dampak dari
penanganan bisa dijadikan pintu masuk untuk menguji ada tidaknya
malpraktek. Langkah ibu untuk melaporkan kejadian ini ke Kepolisian
adalah langkah yang tepat, karena memang terdapat adanya dugaan adanya
malpraktek. Tugas Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan
penyidikan.
Perlu
ibu ketahui, kasus-kasus malpraktek sering kali mengalami kebuntuan
akibat minimnya bukti yang dapat menjerat pelaku malpraktek, karena
dalam banyak hal, saksi ahli menjadi kunci pengungkapan adanya
malpraktek. Persoalannya, mencari saksi ahli bukan pekerjaan yang mudah.
Upaya
yang perlu juga Ibu lakukan adalah segera mengadukan ke majelis
kehormatan kedokteran Indonesia. Majelis itu akan melakukan pemeriksaan
secara internal untuk menguji apakah terjadi pelanggaran prosedur dan
etik kedokteran.
Secara teknis, upaya hukum perdata akan lebih mudah dilakukan apabila telah terbukti secara pidana kesalahan tim dokter.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar